Calon KPPS Pilkada Wajib Tes Kolesterol dan Darah, KPU Mesuji Butuh Dukungan Pemkab
Radar Lampung Baca Koran--
MESUJI – KPU Mesuji meminta perhatian pemerintah setempat terkait perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pilkada. Ini terkait calon KPPS yang diharuskan menjalani tes kesehatan sebelum mendaftar resmi melalui panitia pemungutan suara (PPS) di desa masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir mengungkapkan bahwa standar kesehatan yang diterapkan pada pemilu serentak 2024 akan kembali berlaku untuk Pilkada 2024.
’’Kami akan memperhatikan tiga hal utama, yaitu tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” ujar Ali Yasir, Kamis (19/9).
Ali menambahkan bahwa pekerjaan KPPS cukup berat, sehingga penting untuk memastikan kesehatan calon anggota.
KPU Mesuji juga telah bersurat kepada Bupati Mesuji melalui Dinas Kesehatan, meminta agar tes kesehatan ini tidak dipungut biaya, seperti pada pemilu sebelumnya.
“Kami berharap ada instruksi dari Dinas Kesehatan ke RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Mesuji terkait hal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Mesuji mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada akan dibuka dari 17 hingga 28 September.
“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 28 September,” kata Ali Yasir pada 12 September 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pendaftaran, di mana penerimaan berkas berlangsung hingga 28 September. Penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18 hingga 29 September, dengan hasil seleksi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” tambah Ali.
KPU Mesuji membutuhkan sekitar 2.442 anggota KPPS yang akan mengisi 346 TPS, dengan masing-masing TPS diisi oleh tujuh orang. Ali menegaskan pentingnya netralitas anggota KPPS, yang tidak boleh berasal dari partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg sebelumnya.
Pemahaman tentang prosedur pemungutan suara juga diperlukan untuk meminimalisir kesalahan. “Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Sementara, Kordiv SDM KPU Bandarlampung, Hamami, menjelaskan bahwa total KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.031 orang, ditambah petugas ketertiban dan keamanan sebanyak 2.866 orang, yang akan ditempatkan di 1.433 TPS di Bandarlampung.
Perekrutan akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024, dengan masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 7 Desember 2024. Hamami juga mengungkapkan bahwa KPU melibatkan aparatur kelurahan dalam proses perekrutan.