Bawaslu Limpahkan 400 Laporan Dugaan Pelanggaran ASN ke BKN

logo radar--

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ratusan laporan tersebut awalnya ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum diserahkan ke BKN, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Itu ditangani oleh KASN di awal pilkada, kemudian kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN,” kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (18/9).

Dia mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Sudah ada lebih dari 400 laporan yang sedang ditindaklanjuti,” jelasnya.

Bagja mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi, mengingat ini menjadi salah satu kerawanan dalam pilkada, berdasarkan indeks kerawanan yang dirilis Bawaslu. Kerawanan lainnya meliputi politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, setelah pendaftaran pasangan calon, tahap selanjutnya adalah penetapan calon yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Penghitungan suara akan dilakukan hingga 16 Desember 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.

’’Sudah ada laporan lebih dari 400 kalau tidak salah ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan hubungan yang dekat antara ASN dengan para calon kepala atau wakil kepala daerah.

“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelasnya.

Menurut dia, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya laporan mengenai netralitas ASN adalah beberapa daerah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun Daerah Khusus Jakarta.

Tag
Share