RAHMAT MIRZANI

Perbawaslu Pilkada Ulang Masih Digodok

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-FOTO IST -

RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan telah menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) terkait pelaksanaan pilkada ulang setelah kemenangan kotak kosong.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sudah membuat rancangan perbawaslu. ’’Begitu KPU menyusun peraturan, kami juga akan mengikuti polanya," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. "Kami sebagai penyelenggara tidak pada tempatnya mengajak masyarakat memilih atau tidak memilih kotak kosong. Itu sepenuhnya terserah kepada masyarakat," ujarnya.

Rahmat juga menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 10 September, jika anggaran di daerah tidak mencukupi, penganggaran untuk pilkada ulang akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Naldi Rinara Wakil Ketua DPRD Lampung, Begini Pesan Partai NasDem

Sebelumnya, dalam RDP yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan akan melanjutkan pembahasan mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.

"Nanti kita lanjutkan pada tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," tutupnya.

Sebelumnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa 41 daerah di Indonesia akan menghadapi opsi kotak kosong dalam Pilkada 2024. 

BACA JUGA:DPRD Lamteng Gelar Paripurna Pengumuman Susunan Fraksi, Usulan Pimpinan Definitif, serta Pembentukan Pansus Ta

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan di Batam pada hari Jumat (13/9) bahwa jika kotak kosong menang, pemungutan suara dijadwalkan ulang pada tahun 2025.

Menurut Afifudin, hasil kesepakatan dengan DPR RI Komisi II, pemilihan ulang akan dilaksanakan setahun setelah Pilkada 2024. 

“Jika kotak kosong menang, pemilihan akan dilaksanakan di tahun berikutnya, dengan tahapan normalnya sekitar 11 bulan dari awal,” jelas Afifudin.

Calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024 akan memiliki kesempatan untuk bersaing kembali pada pemilihan di 2025. 

Tag
Share