Perbawaslu Pilkada Ulang Masih Digodok
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-FOTO IST -
“Calon-calon tersebut dapat kembali bersaing, sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Penetapan jadwalnya akan dilakukan pada 22 September,” tambah Afifudin.
BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Baroji Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Afifudin juga menanggapi mengenai kampanye kotak kosong, mengatakan bahwa selama kampanye tersebut tidak mendorong masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih), KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut.
“Yang penting adalah tidak ada ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih. Kotak kosong adalah opsi bagi yang tidak setuju dengan calon yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI juga mempersiapkan rancangan jadwal untuk pemilihan ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa rencana ini sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan ulang harus dilakukan tahun berikutnya. “Dengan demikian, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada 11 September.
BACA JUGA:IRT Divonis 10 Bulan Penjara Karena Penggelapan Uang Kosan
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya harus diadakan pada tahun berikutnya.
’’Jadi, pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun 2025,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
Idham menjelaskan bahwa KPU akan segera menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon yang harus diulang pada tahun depan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Saat ini, kami sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait hal ini,” katanya.
Selain itu, KPU juga sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada, yang direncanakan akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah pada akhir September 2024.
BACA JUGA:Seribu Mahasiswa Ikuti PKKMB IIB Darmajaya
“Rencananya, konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, akan dilaksanakan pada akhir September 2024,” jelas Idham.
Sebelumnya, pada Selasa (10/9), Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memutuskan bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Jika pilkada di suatu daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).