IRT Divonis 10 Bulan Penjara Karena Penggelapan Uang Kosan

DISIDANG: Lima ibu rumah tangga di Bandar Lampung menghadapi persidangan terkait iklan judi online.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Thasya Widya Sari binti Zul Kurn di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung, diikuti penangkapan terhadap empat terdakwa lainnya di tempat berbeda.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan