Mabuk saat Naik Motor, Pria Ini Ternyata Konsumsi Sabu

TERSANGKA: DW jadi tersangka usai mengkonsumsi narkoba. Ia diamankan Polsek Rumbia. -Foto ist-

GUNUNGSUGIH – Jajaran Polsek Rumbia, berhasil menangkap seorang warga yang diduga pengguna narkoba saat sedang melintas di jalan raya.

Pria berinisial DW (31) itu diberhentikan polisi ketika ia melintas di jalan raya Kampung Buminabung ilir, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pada Sabtu 14 September 2024 siang.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mengatakan pelaku ditangkap oleh personel Tekab 308 Polsek Rumbia saat menggelar patroli cipta kondisi.

"Saat ditangkap, tersangka (DW) membawa 0,22 gram sabu pada saku celananya, dan dua plastik berisi sabu sisa pakai," kata kapolsek saat dikonfirmasi.

Iptu Hairil Rizal menjelaskan, pada hari Sabtu personelnya memang melakukan patroli hunting sebagai salah satu kegiatan rutin untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Sekitar pukul 14.00 WIB, kata Kapolsek, timnya yang sedang patrol bertemu dengan tersangka DW yang sedang mengendarai motor Yamaha Vixion merah di jalan raya dengan gelagat yang mencurigakan.

Kemudian, polisi pun memberhentikan DW untuk diperiksa.

"Saat mengendarai motor, DW menunjukkan prilaku tidak wajar (mabuk) dan seperti dalam pengaruh narkoba. Dugaan petugas pun diperjelas dengan temuan barang bukti di saku celana pelaku," katanya.

Selain itu, kata Iptu Hairil, polisi juga mendapati barang bukti sejumlah alat hisap sabu, diantaranya satu bong yang terbuat botol, satu kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, enam sedotan, satu jarum.

Kemudian dan satu skop terbuat dari sedotan yang disembunyikan DW di motornya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls/nca)

Tag
Share