RAHMAT MIRZANI

Surati Reihana, Bawaslu Bandar Lampung: Hormati Tahapan Pilkada!

PENGAWASAN: Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanudin Alam saat monitoring pengawasan langsung tahapan penelitian persyaratan administrasi Paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. FOTO DOK BAWASLU KOTA BANDAR L--

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan tindak lanjut dari penelusuran bakal calon Wali Kota Bandarlampung Reihana yang menggelar kegiatan di tempat ibadah. 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung Hasanudin Alam menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Reihana dan timnya. 

"Tindaklanjutnya kami kirimkan surat himbauan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanudin Alam, Rabu 17 Setember 2024.

Hasan - sapaan akarabnya menjelaskan,  pihaknya mewarning kepada Reihana agar menghormati dan menaati tahapan Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung yang saat ini sedang berjalan. 

Di mana, sambungnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga meminta kepada semua Bakal Pasangan Calon Wali  Kota dan Wakil Wali Kota Bandar lampung agar menahan diri hingga dilakukan pleno penetapan. 

BACA JUGA:Deklarasikan Dukungan untuk Mirza-Jihan, Pemuda Pancasila Diharapkan Jadi Bagian Pembangunan Lampung

"Kita memberi himbauan kepada calon agar meghormati dan menaati aturan yang saat ini berlangsung. Kita juga meminta agar calon menahan diri sampai penetapan," kata dia.

Tidak hanya sampai tahapan penetapan paslon saja, akan tetapi juga hingga tahapan kampanye. 

"Saat tahapan kampanye untuk mengadakan kegiatan-kegiatan di masyarakat yang sifatnya ajakan dan penyampaian visi misi.  Kemudian, penekanannya adalah mentaati aturan dan menghindari tempat-tempat umum apalgi tempat ibdah sekolah untuk digunakan sebagai sarana sosialisasi/kampanye," ujarnya. 

Dijelaskan Hasan memang belum ada sanksi saat ini sebab dalam aturannya, sebab belum menjadi subjek hokum. 

“Belum menjadi subjek hokum karena belum ditetapkan menjadi calon,” ujarnya. 

BACA JUGA:Target Investasi di Kota Metro Rp 135 Miliar

Sebelumnya, Beredar di media sosial, bakal calon Wali Kota Bandarlampung Reihana mengadakan kegiatan di rumah ibadah.

Informasi dihimpun, kegiatan dilakukan di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Bandarlampung, Senin 9 September 2024. 

Tag
Share