RAHMAT MIRZANI

Perkara Kontainer Sampah DLH 4 Tersangka

LIMPAHKAN: Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kontainer sampah DLH ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/11).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi menyampaikan perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2028 dan 2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/11).

Dalam perkara ini, Helmi menyebut ada empat tersangka. Yaitu Ismed Saleh, mantan Kabid Pengelolaan Sampah di DLH Bandarlampung, dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu Widiyanto, penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 yang merupakan rekanan sebagai Direktur CV Widya Karya Mandiri; Eko Wahyudi selaku penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020; dan Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Perkara ini, menurut dia, berawal pada tahun 2018 lalu di mana DLH Bandarlampung melaksanakan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit. Kemudian pada tahun 2020, DLH Bandarlampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS (Ismed Saleh) selaku PPK dan EW (Eko Wahyudi) selaku Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS (Rangga Sanjaya) selaku pihak swasta,” bebernya.

Namun terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020, terangnya,  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi. Seperti plat baja yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis. 

“Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak,” tuturnya. 

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Lampung mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar total Rp 400 juta.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, tandasnya, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nca/c1/rim)

Tag
Share