Wali Kota Bandar Lampung Perintahkan Dinas Perkim Evaluasi Bangunan GSB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana -Foto Melida/Radar Lampung -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot ) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk taat terhadap aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan tidak melanggarnya, Jumat, 14 September 2024.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan hal ini dinilai penting karena masuk kepada ketertiban membangun gedung atupun lainnya sesuai aturan yang ada.

"Iya tentu hal ini nggak boleh dong," katanya.

Dirinya juga mengakui, banyak bangunan di Kota Tapis Berseri ini telah melanggar aturan batasan garis tersebut.

"Dan pastinya ini akan kita evaluasi, tidak bisa kita biarkan," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk segera melakukan pendataan atau bahkan teguran bagi masyarakat yang melanggar batas tersebut.

"Ini tugasnya Dinas Perkim untuk mengingatkan atau bahkan menugur masyarakat, tapi bunda minta tolong jangan terlalu keras karena biasanya mereka sudah beli. Kita akan informasikan aturan yang ada kalau majunya (bangunan) ke trotoar ya nggak bisa," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan akan terus memberikan kemudahan bagi semua masyarakat kota Bandarlampung sendiri maupun di luar yangng ingin berinvestasi.

"Kita tetap akan beri kemudahan dan akan kita bicarakan, sebab Pemkot pasti memberikan peluang terbaik untuk warganya," tandasnya.(*)

Tag
Share