Bobol Warung di Jalan Komarudin, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Kedaton
DIRINGKUS: Tersangka YL (50) ditangkap Polsek Kedaton akibat ulahnya membobol warung. -Foto ist-
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Kedaton menangkap tersangka YL alias Pak Tile (50) warga asal Gadingrejo, Pringsewu. Ia ditangkap lantaran nekat mencuri di sebuah warung milik ND (19), korbannya.
Tersangka YL (50) ditangkap polisi pada Selasa 10 September 2024 lalu sekitar jam 17.30 Wib, di kediamannya, Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita tangkap dan telah kita lakukan penahanan” kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto dalam keterangan resminya dikutip Jumat 13 September 2024.
AKP Budi Harto menambahkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2024 lalu yan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kios, yang terletak di Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandarlampung.
"Tersangka ini tinggal tidak jauh dari kios tersebut, jadi paham betul situasi di lokasi targetnya," Kata Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk merusak semen cor tempat kunci gembok terpasang di rolling dor kios tersebut.
"Kita masih mendalami, sementara ini yang bersangkutan mengaku hanya seorang diri saat menjalankan aksinya," sambung AKP Budi.
Sejumlah barang seperti sembako dan rokok berhasil digasak tersangka di kios tersebut.
Pria paruh baya ini mengaku hasil pencurian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Selain tersangka, polisi juga menyita satu buah linggis dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Terhadap yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," Kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus KD (24) warga asal Desa Gunungsugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Petugas menangkap pelaku KD (34) pada Senin 9 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Gunungsugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut.