RAHMAT MIRZANI

Dinas Lingkungan Hidup Mesuji Tutup Tobong Arang Akibat Pencemaran Udara

TUTUP TOBONG ARANG: Dinas Lingkungan Hidup Mesuji memutuskan untuk menutup tobong arang di Desa Gedungram setelah laporan masyarakat mengenai pencemaran udara.-FOTO IST -

MESUJI - Keluhan masyarakat mengenai pencemaran udara akibat kegiatan tobong arang di RT/RW 001/001 Desa Gedungram, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, sudah berlangsung lama.

Masalah ini terjadi karena tobong arang terletak di tengah pemukiman padat penduduk. Akibatnya, empat warga sekitar dilaporkan menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), menurut data dari Dinas Kesehatan.

Meskipun RT dan tokoh masyarakat, didampingi Bhabinkamtibmas, telah melakukan empat kali pertemuan dengan pemilik tobong arang untuk mencapai kesepakatan, ternyata kesepakatan tersebut sering dilanggar dan diabaikan. Karena merasa diabaikan, perwakilan masyarakat kemudian mengajukan laporan tertulis ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Pilkada Lamtim Gagal Kotak Kosong, Dawam-Ketut Resmi Daftar KPU

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup segera menurunkan tim untuk memeriksa lokasi tobong arang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agung Subandara, menjelaskan bahwa tim turun ke lokasi berdasarkan aduan masyarakat mengenai dampak pencemaran udara yang disebabkan oleh asap dari tobong arang.

"Kami langsung turun ke lokasi dan menemukan bahwa tobong arang sedang beroperasi dengan menghasilkan asap yang cukup banyak. Kami berharap pelaku usaha mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan tidak menjadikan masyarakat sekitar korban pencemaran udara," ujar Agung.

Hasil rapat tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya, dan Pemerintah Desa menyimpulkan bahwa tobong arang yang sudah beroperasi selama tiga tahun harus ditutup. Keputusan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pelaku usaha dan perwakilan masyarakat.

"Penutupan ini juga untuk menghindari potensi konflik dengan masyarakat. Pada Senin malam, 9 September 2024, beberapa warga sempat menggeruduk lokasi tobong untuk melakukan aksi protes," tambah Agung.

Di tempat yang sama, pelaku usaha Pendi dan Supri mengucapkan terima kasih kepada tim dan kepolisian atas wawasan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak.

"Kami akan mematuhi peraturan dan menjaga kesehatan lingkungan sekitar. Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas dampak dari usaha kami," ujar mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Kecamatan Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Gedung Ram, perangkat desa, serta masyarakat yang terdampak dan pemilik usaha tobong arang.  (muk/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan