RAHMAT MIRZANI

Gudang Pengoplosan BBM Digerebek

-ilustrasi edwin/rlmg-

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Bandarlampung serta dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya. 

“Saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan melakukan pengecekan,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan saat dihubungi Radar Lampung pada Rabu (11/9).

Selain itu, Pertamina juga mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Tepergok Curi Motor Guru, Dikejar dan Tertangkap

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandarlampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi,”jelas Nikho.

Bahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat. Sehingga, Pertamina terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan BBM, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara.

”Kalau menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ucapnya.

Kendati demikian, Nikho menegaskan bahwa pertamina selalu melakukan pengawasan terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). “Kami melakukan rutin pengawasan beberapa wilayah guna mencegah terjadinya pemalsuan BBM,”ucap Nikho.

Nikho juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU yang sudah terdaftar secara resmi oleh Pertamina. (sas/gie/c1/yud)

 

Tag
Share