RAHMAT MIRZANI

Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum!

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko saat beri keterangan pers terkait gugatan ke Bawaslu Lampung Timur dan Komnasham.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Tag
Share