RAHMAT MIRZANI

LBH Bandar Lampung Desak Kejari Panggil Pihak-Pihak Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif

--

BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam menangani laporan kasus dugaan kredit fiktif warga Gunungsari.

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan LBH dan warga Gunungsari yang menjadi korban mempertanyakan, khususnya terhadap penyelidikan yang ditangani Kejari Bandarlampung.

Selain itu juga pihaknya masih menunggu perkembangan upaya penyelidikan serta mendorong Kejari untuk memanggil para saksi sebagai upaya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Kedepannya pihak LBH Bandarlampung akan bertemu dengan korban-korban dugaan kredit fiktif untuk membicarakan tindak lanjut dari persoalan tersebut.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama  dihubungi via telepon menyatakan perkara dugaan kredit fiktif menimpa warga Gunungsari masih dalam proses penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. 

“Ya proses penanganan laporan tersebut masih berjalan. Saat ini tim sedang megumpulkan Pulbaket,” ungkap Angga.

Diketahui dalam laporan dugaan kredit fiktif itu tercatat ada 132 warga Kelurahan Gunungsari yang menjadi korban atas pencatutan identitas sebagai nasabah salah satu bank BUMN.

Mereka diduga ditipu oleh empat orang komplotan pelaku yang menjadi calo yang menjanjikan bisa mencairkan pinjaman uaang di bank.

Para korban mengaku mendapatkan proses pencairan uang dengan beragam nilai mulai Rp 5 juga hingga Rp 100 juta, namun uang pinjaman itu tak kunjung mereka terima, meski persyaratan peminjaman uang sudah rampung mereka lakukan.

Bahkan para korban juga tidak memiliki buku rekening dan pin ATM setelah proses pencairan dilakukan.

Diketahui sebelumnya, LBH Bandarlampung masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait dugaan perkara kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN yang menimpa ratusan emak-emak di kelurahan Gunungsari.

Puluhan emak-emak dari kelurahan Gunungsari Bandar Lampung beberapa waktu lalu melaporkan penipuan kredit fiktif dari bank BUMN ke kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kedatangan mereka untuk mengadukan kredit fiktif yang diduga dilakukan oknum yang mengaku orang-orang yang bekerja sama pihak bank.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait alur kredit fiktif terhadap emak-emak warga gunung sari yang menjadi korban.

Selain itu juga LBH Bandar Lampung masih mendalami beberapa kerugian dan hingga saat ini pihak LBH Bandar Lampung masih dalam berproses mengumpulkan data.

Tag
Share