Polisi Musnahkan Narkoba Rp15 Miliar
Polres Jakarta Pusat memusnahkan 12,7 kg sabu dan narkoba lainnya dengan mesin incinerator BNN, menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba.-Disway-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat memusnahkan 12,7 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama lima bulan pada Senin, 9 September 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, dan 1,85 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap narkoba yang dilakukan sejak bulan Mei hingga September 2024.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat memproses 131 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Aturan Baru dari Arab Saudi, Jenis Penyakit Ini Dilarang Beribadah Haji!
Dari laporan tersebut, 7 laporan menghasilkan 9 orang tersangka, sedangkan 124 laporan melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice.
“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus besar dengan total 11 kg sabu di Jakarta Utara,” ungkap Wirdhanto.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Dari total barang bukti yang disita, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Harap Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bisa Main pada November
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pengembangan kasus terhadap para tersangka akan terus dilakukan untuk memastikan tindakan hukum yang efektif,” tegas Wirdhanto. (disway)