Lagi, Karantina Gagalkan Penyelundupan 439 Burung di Pelabuhan Bakauheni

DISITA: Petugas Balai Karantina Lampung menyita 439 burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni. -Foto IST -

BANDARLAMPUNG – Upaya penyelundupan satwa liar jenis burung melalui Pelabuhan Bakauheni kembali terjadi.

Terbaru, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan penyelundupan 439 ekor burung tujuan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

“Penyelundupan kali ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat. Ratusan burung tersebut diangkut dari Bengkulu dan dikirimkan menggunakan mobil travel,” ujar Heri Widodo selaku Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum Karantina Lampung.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis burung diataranya, burung tempus 35 ekor, siri siri 26 ekor, platuk beras 15 ekor, murai air 20 ekor, poksai mantel 5 ekor, poksai mandarin 2 ekor, cucak biru 2 ekor, cucak jenggot 5 ekor, pleci 250 ekor.

Kemudian engkek layongan 2 ekor, srindit 17 ekor, cucak daun kecil 24 ekor, cucak daun biru 8 ekor, cucak daun besar 8 ekor, cucak daun Sumatera 20 ekor.

Lima diantaranya termasuk dalam jenis yang dilindungi yaitu, cucak biru, srindit, cucak daun biru, cucak daun besar, dan cucak daun Sumatera. 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muskydayan mengatakan penahanan dilakukan karena satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN).

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner, dan Sertifikat Kesehatan Karantina. 

“Saat petugas karantina menanyakan terkait dengan kelengkapan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kemudian tim kami berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Donni.  

Karantina pun mengecam tindakan para pelaku yang berusaha menyelundupkan satwa liar, terutama yang dilindungi. 

“Kami sangat mengecam tindakan para pelaku yang berusaha melakukan penyelundupan satwa liar. Kita tau selain melanggar hukum, membawa satwa secara illegal dapat membahayakan satwa tersebut dan masyarakat juga dapat terancam tertular penyakit yang dibawa oleh satwa," ungkap Donni. 

Ia pun mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan masyarakat. 

Tag
Share