RAHMAT MIRZANI

Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi PDAM Way Rilau

RADAR - BACA KORAN--

Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018. “Nilai kontraknya sebesar Rp71.942.254.000,” katanya.

Dalam pengerjaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83. “Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.

Amin menegaskan ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 18 (UU Tipikor),” ujarnya.

Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share