RAHMAT MIRZANI

Ratusan Butir Ekstasi Diamankan

EKSPOSE: Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus dua bandar dan tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu-sabu.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH

Dua Bandar dan Tiga Pengedar Diringkus

 

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung meringkus dua bandar dan tiga pengedar narkotika. Barang bukti yang diamankan 890 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu-sabu (SS). 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras menyatakan kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi. ’’Kelima tersangka adalah Arkan Wahyu Pratama (26) dan Syamsul Ma'Arif (26), keduanya sebagai bandar. Kemudian tersangka Ferlando Arief Gunawan (31), M. Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39), sebagai pengedar,’’ katanya.

Abdul Waras menyatakan, tersangka Ferlando Arief Gunawan diamankan di sebuah rumah Jl. Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Sabtu (24/8). ’’Dari tangannya diamankan 360 pil ekstasi,’’ ujarnya.

Abdul Waras melanjutkan, tersangka M. Iqbal Khadafi diamankan di Jl. Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kamis (5/9). ’’Dari tangannya diamankan 10,68 gram SS,’’ ungkapnya. 

Sementara tersangka Arkan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma'Arif, kata Abdul Waras, diamankan di sebuah rumah Jalan Lobak, Kecamatan Wayhalim. ’’Dari tangan keduanya diamankan 530 butir pil ekstasi dan dua paket SS seberat 1,16 gram,’’ katanya.

Sedangkan tersangka Ivan Priantoro, kata Abdul Waras, diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjungkarang Timur. ’’Barang bukti yang diamankan 4,8 gram SS,’’ ujarnya.

 Para bandar narkoba yang diamankan, kata Abdul Waras, mengaku menjual pil ekstasi dengan harga Rp500 ribu per butir. ’’Total barang bukti keseluruhan, jika dinilai secara ekonomis diperkirakan mencapai Rp445 juta. Dengan hasil ungkap ini, kita telah menyelamatkan 890 orang dari narkoba,’’ ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Abdul Waras, dua bandar narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ’’Sedangkan tiga pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ tegasnya. (*)

 

 

Tag
Share