Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Tanggamus Segera Dimulai

TAHAPAN PEMBENTUKAN FRAKSI: Ketua sementara DPRD Tanggamus Didik Setiawan menjelaskan tahapan pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.-FOTO IST -

Setelah semua usulan diterima, DPRD Pesbar akan menyampaikannya kepada Pemkab Pesbar untuk diteruskan ke Gubernur Lampung melalui Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Lampung. Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru dapat dimulai setelah pimpinan definitif DPRD, termasuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, resmi dilantik.

“Orientasi DPRD Pesbar direncanakan akan dilaksanakan pada 17-20 September 2024, yang akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Drs. Maulana.

Sebelumnya Mohammad Emir Lil Ardi Jadi Pimpinan Sementara Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesbar) terpilih periode 2024–2029 hasil pemilu serentak 2024 resmi dilantik di ruang rapat paripurna Lt. III gedung DPRD Pesbar, Senin (19/8). Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Pesbar periode 2024–2029 ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Awaludin Hendra Aprilana, S.H. yang dihadiri anggota DPRD terpilih dan sejumlah anggota DPRD Pesbar periode sebelumnya.

Hadir juga Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H.; Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H.; unsur forkopimda; ketua partai politik (parpol); serta undangan terkait lainnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/484/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Pesbar Masa Jabatan 2019-2024. Serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/485/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Pesbar Masa Jabatan 2024-2029.

Sementara usai pelantikan, Sekretaris DPRD Pesbar Drs. L. Maulana, M.Pd. membacakan ketetapan untuk pimpinan sementara DPRD Pesbar yakni Mohammad Emir Lil Ardi, S.H. dari Partai NasDem sebagai ketua sementara DPRD Pesbar dan Mad Muhizar sebagai wakil ketua sementara DPRD Pesbar. Dalam kesempatan itu sekaligus diserahkan palu sidang kepada ketua sementara DPRD Pesbar.

Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Pesbar Mohammad Emir Lil Ardi mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai ketua sementara DPRD Pesbar bersama Mad Muhizar sebagai wakil ketua sementara DPRD Pesbar. ’’Selain itu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini yang telah berpartisipasi dalam perhelatan pemilu serentak 2024. Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu serta jajaran pihak terkait lainnya yang telah bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini. Tentu ke depan kita berharap dapat dukungan dari semua pihak dalam menjalankan amanah yang diemban ini,” katanya.

Sementara Wabup Pesbar A. Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama Pemkab Pesbar tentu mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Pesbar yang telah dilantik. ’’Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Di mana, karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Karena itu, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata A. Zulqoini Syarif, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. ’’Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Meski demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan parpol asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.

Di samping itu, lanjut A. Zulqoini Syarif, perlu diingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya.

’’Pemkab Pesbar mengajak untuk menekankan kembali, sesuai dengan aturan yang ada bahwa ada tiga fungsi DPRD. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Pesbar masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purnatugas nanti,” ungkapnya. (ehl/c1/abd)

 

Tag
Share