Polresta Setop Sementara Kasus Anggota DPRD Tabrak Bocah
BANDARLAMPUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia yang melibatkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya.
Okta Rijaya sebelumnya ditetapkan tersangka sebagai pengemudi mobil Fortuner warna putih BE 1238 AAA dalam peristiwa yang mengenaskan itu. Dari data yang dihimpun Radar Lampung, pasca ditetapkan tersangka, Satlantas Polresta Bandarlampung mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Namun saat ini penyidik menghentikan sementara kasusnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri membenarkan penghentian perkara tersebut. ’’Iya saat ini kasus tersebut kita hentikan sementara," jelas dia, Senin (20/11).
Kasus tersangka Okta Rijaya M diberhentikan sementara, lanjut Kompol Ikhwan, karena Okta Rijaya merupakan anggota DPRD Lampung yang masih aktif, dan juga berstatus sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Terlebih ada momerandum dari Kapolri yang memerintahkan agar mengehentikan sementara perkara yang melibatkan Caleg, Calon Kepala Derah dan Calon Presiden selama Pemilu 2024 berlangsung. "Iya, memorandum ini dimaksudkan untuk menghindari proses penegakkan hukum dijadikan sebagai alat kampanye hitam dalam Pemilu, "jelas Kompol Ikhwan.
Sebagai informasi, seorang bocah berusia 5 tahun meninggal dunia usai ditabrak mobil Fortuner di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat pada Selasa ,1 Agustus lalu. Belakangan diketahui pengemudi itu adalah Okta Rijaya anggota DPRD Lampung.
Satlantas Polresta Bandarlampung kemudian menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka, meski orang tua korban tidak membuat laporan. Sebab, laporan polisi model A lantaran bukan delik aduan. (gie/c1/nca)