Mahfud MD Minta KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Mahfud MD meminta KPK untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep dan istrinya.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono.
Dugaan tersebut berfokus pada penggunaan jet pribadi saat perjalanan mereka ke Amerika Serikat.
Dalam cuitannya di media sosial X pada Kamis (5/9), Mahfud MD mengungkapkan, Terkait isu perilaku hedon dan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan Erina, benar pernyataan Pak Alex Marwata dari KPK dan pimpinan Pusat Kajian Anti-Korupsi (PuKat) UGM bahwa hal ini harus diselidiki dalam konteks gratifikasi.
Mahfud menekankan bahwa membiarkan kasus seperti ini hanya karena pelakunya bukan pejabat publik dapat mendorong praktik serupa di kalangan pejabat yang mungkin menyalurkan gratifikasi melalui anggota keluarga mereka.
BACA JUGA:Resmi, Maarten Paes Bisa Perkuat Timnas Indonesia saat Hadapi Arab Saudi
Sementara itu, Kaesang Pangarep memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai isu penerimaan gratifikasi terkait jet pribadi.
Setelah rapat di kantor DPP PSI, Kaesang hanya memberikan ucapan singkat kepada media dan segera meninggalkan lokasi.
Sesuai pengamatan JawaPos.com, Kaesang, yang mengenakan kemeja biru, meninggalkan kantor DPP PSI sekitar pukul 20.38 WIB.
Saat ditanya oleh awak media, Kaesang hanya berkata, "Halo semua selamat malam, sehat-sehat semua," sebelum memasuki mobilnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, yang melaporkan Kaesang ke KPK.
BACA JUGA:Delapan Bulan, KKP Sebut Tangkap 116 Kapal Illegal Fishing
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait Kaesang sedang dalam proses penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Tessa menjelaskan bahwa tahap awal penyelidikan melibatkan klarifikasi dari pihak pelapor dan pengumpulan dokumen pendukung.
"Kami akan melakukan verifikasi laporan dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor. Proses ini akan menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan penyelidikan," ujar Tessa. (jpc/abd)