Bawaslu Header

Pemprov Lampung Usulkan Pjs. untuk 3 Kabupaten/Kota

RADAR - BACA KORAN--

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurut Binarti Bintang, kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada serentak 2024 diwajibkan untuk cuti. Jabatannya akan di isi oleh Pjs.

Kepala daerah baru mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilik Umum (KPU).

"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengisian PJs pada kabupaten dan kota yang akan maju pada pilkada," ujar Binarti Bintang.

Menurut Binarti Bintang, penunjukan PJs kepala daerah, tidak jauh berbeda mekanismenya dengan penunjukan Pj kepala daerah.

Dimana, Pjs akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian.

"Mendagri (yang menunjukan Pjs, red), pengusulan hampir sama seperti Pj, tapi tidak dilantik," ucapnya.

Lanjut Binarti Bintang, jika wakil kepala daerah tidak ikut kontestasi pilkada serentak maka wakil kepala daerah tersebut yang akan secara otomatis menggantikan sementara posisi kepala daerah.

Tetapi, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut kontestasi pilkada serentak 2024 maka jabatan kepala daerah akan diisi pejabat pimpinan tinggi pratama.

’’Jika dua-duanya ikut (pilkada, Red) maka akan ada penunjukan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Pjs. Bisa dari kabupaten/kota, provinsi, atau pusat," ungkapnya.

Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September. Sedangkan kampanye dilakukan dari 25 September sampai 23 November 2024. (pip/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan