Tipu Korban Rp65 Juta untuk Bayar Utang

MASUK BUI: HA (41), warga Pekon Tangkitserdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menipu.-FOTO DOK. POLSEK GADINGREJO -

PRINGSEWU – Seorang penipu yang merugikan korban puluhan juta rupiah diringkus Polsek Gadingrejo, Pringsewu. HA (41), warga Pekon Tangkitserdang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat hendak pergi ke Pulau Jawa, Jumat (17/11) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, HA ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta. ’’Penipuan terjadi pada 30 Agustus 2023 dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang. Kenyataannya, uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar utang dan bersenang-senang. Kemudian saat ditagih oleh korban, tersangka selalu berbelit-belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Nurul Haq.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nurul Haq, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. ’’Ancamannya hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (sag/c1/ful)

Tag
Share