RAHMAT MIRZANI

Curi Barang Inventaris Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Gunungsugih

DIAMANKAN; Tersangka RDI diamankan Polsek Gunungsugih. -Foto IST -

GUNUNGSUGIH- Polsek Gunungsugih meringkus seorang buruh inisial RDI alias Nyak (40) asal Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng). 

Pria itu diringkus atas tindak pidana pencurian satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp 20 juta yang dipakai korba bernama Tulus (43) seorang satpam di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah pada Jum'at, 9 Februari 2024 lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit diwakili, Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan, RDI sudah diamankan pada Senin 26 Agustus 2024 saat sedang berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri tanpa perlawan.

"Buruh itu membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang dipakai Satpam," kata Kapolsek dalam keterangan resminya, Selasa 3 September 2024. 

AKP Abri Firdaus mengatakan, berdasarkan kronologi hasil penyelidikan, pelaku meringsek masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekira pukul 07.15 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku memecahkan kaca rumah yang kondisinya sedang kosong.

Dikatakan kapolsek, dengan mudah pelaku berhasil melakukannya, sebab RDI adalah pekerja setempat, sehingga sedikit orang yang curiga dengan gelagatnya di TKP.

"Motor yang digasak pelaku jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII (Persero)," terangnya.

Abri menyebutkan, pihak PTPN 7 Bekri pun membuat laporan kepolisian di Polsek Gunungsugih saat menyadari adanya aksi pencurian tersebut.

Dikatakannya, identitas RDI berhasil dikantongi dan petugas meringkusnya Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB. 

Polisi pun mengamankan satu unit motor merk Honda Sonic warna hitam list kuning emas tanpa plat yang digunakan saat aksi berlangsung.

Kepada tim, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka RDI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan