Eks Kades Sriwijaya Korupsi Tanah Negara Rp3,1 M

DIADILI: Mantan Kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Juwadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. --FOTO LEO DAMPIARI

BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Juwadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dia diadili karena perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara senilai Rp3,1 miliar.

Dalam dakwaan, JPU Agung Wibowo menyatakan Juwadi ketika menjabat sebagai Kades Sriwijaya pada 2015–2021 memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi.

’’Selama masa jabatannya, Juwadi terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak di RK 03 Desa Sriwijaya bukan atas nama pemerintah desa. Melainkan atas namanya sendiri, istri, dan anak-anak, serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,’’ kata Agung Wibowo.

Seharusnya, kata Agung Wibowo, digunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. ’’Tetapi, didaftarkan menjadi milik pribadi oleh terdakwa,’’ ujarnya. 

Guna memuluskan aksinya, kata Agung Wibowo, Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses program PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual-beli dan akta hibah.

’’Pemalsuan itu melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut,’’ ungkap Agung Wibowo. 

Akibat perbuatan terdakwa, kata Agung Wibowo, negara mengalami kerugian Rp3,1 miliar. ’’Ini berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. Terdakwa melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL; serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,’’ ungkapnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan