Bawaslu Header

Langgar Batas Kecepatan di Ruas Tol Bakter, Belasan Ribu Kendaraan Terjaring ETLE

Data pelanggaran batas kecepatan di ruas Tol Bakter Ditlantas Polda Lampung.-Foto Tangkap Layar -

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Lebih dari 13 ribu kendaraan terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital ketika melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggibesar pada Agustus 2024 ini. 

Mayoritas tertangkap kamera ETLE karena melanggar ambang batas kecepatan. Hal ini diketahui dari data Anev Dakgar Lantas atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) Ditlantas Polda Lampung.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE yang berada di KM 108, ada 13 ribu kendaraan yang terkena tilang elektronik tersebut.

"Untuk rincian pendindakan sendiri pada bulan Juli ada sekitar 6.571 kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran batas kecepatan, sedangkan untuk di bulan Agustus tepatnya per tanggal 27 terdapat 13.394 kendaraan yang melanggar," katanya, Minggu 1 September 2024.

Menurutnya, jumlah pelanggar lebih dominan pada Agustus karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

Sehingga dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengatur batas kecepatan demi keselamatan dalam berkendara di jalan tol. "Iya, Juli juga di akhir-akhir itu belum optimal, karena  baru instalasi," ungkapnya.

Diketahui, dalam data tersebut, ratusan dari ribuan kendaraan yang ada telah melakukan pembayaran terhadap ETLE tersebut.

Diketahui, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola telah memberlakukan ETLE atau tilang elektronik di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter, pada pertengahan Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko. Dirinya mengatakan, jika pihaknya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Lampung dalam penerapan tilang elektronik ini.

"Secara umum tujuan kita untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter,  karena memang berdasarkan aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No. 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam," terangnya, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka dapat membahayakan keselamatan para pengguna kendaraan lainnya di Jalan Tol tersebut. "jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain," ungkapnya.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam.

"Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu Setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," tandasnya.

Sementara itu, dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.

Tag
Share