RAHMAT MIRZANI

Disepakati Pendapatan Daerah 2025 Lampung Disepakati Rp 7,419 Triliun

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Raperda tentang APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 -Sumber Foto : Biro A-

BACA JUGA: Pelajar SMP Jadi Koban Asusila

Ketiga, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui rancangan tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah preventif dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Raperda ini akan menjadi acuan bagi tindakan preventif serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari udara di Provinsi Lampung.

Keempat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimana perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dan tantangan terbaru dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga di wilayah Lampung.

Dalam sidang tersebut, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang mencakup 14 Raperda.

BACA JUGA:Lampung Belum Masuk Fokus Pendaftaran QR Code Pertalite

Selain itu, telah disepakati juga struktur pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang tertuang pada Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 sebagai berikut.

Pendapatan daerah menjadi sebesar Rp7,419 triliun, belanja daerah menjadi sebesar Rp7,494 triliun dan Komponen pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp75 miliar yang akan dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Nol Rupiah.(*)

Tag
Share