Curi Kompresor AC Mobil di Tempatnya Bekerja, Warga Tulang Bawang Ini Ketahuan Saat Akan Menjual
Pelaku diamankan Polsek Banjar Agung. Foto Humas Polres Tulang Bawang--
MENGGALA - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel service AC mobil di Tulang Bawang (Tuba).
Pelaku yakni Topik Hidayat alias Kodir (36), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, peristiwa pencurian terungkap setelah korban Bambang Purnawan (45), warga Kampung Penawar Rejo, mendapatkan telepon dari temannya sesama pemilik bengkel service AC mobil.
Teman korban, kata Kompol Harahap, mengatakan bahwa salah satu karyawannya menawarkan kompresor AC mobil Sigra merek Denso untuk dijual dengan harga Rp500 ribu.
Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, setelah mendapatkan telepon korban langsung mengecek gudang bengkelnya.
Benar saja, ternyata benar kompresor AC mobil Sigra merek Denso yang disimpan di gudang tersebut telah hilang.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Banjar Agung.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Akhirnya pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di sebuah mess yang ada di Kampung Penawar Rejo.
"Benar. Jadi pelaku ini bekerja di bengkel service AC mobil korban," kata Kapolsek, Jumat 30 Agustus 2024.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi turut menyita barang bukti (BB) kompresor AC mobil Sigra merek Denso, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.(*)