RAHMAT MIRZANI

Palsukan Surat Rekomendasi Izin Pekerjaan Utilitas Fiber Optik, Dua Pria Berurusan dengan Polisi

Dua pelaku yang diamankan. -Foto IST -

METRO - Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro mengamankan dua pelaku pemalsuan surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengatakan, penangkapan dua pelaku pemalsuan dokumen atas dasar laporan polisi dengan LP Nomor : LP/B/256/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

Dua pelaku tersebut bernama Erwin Setiawan (53) warga Lampung Utara, dan Heryanto Wirawan (58) warga Bandar Lampung.

Kasat menceritakan kronologis dari kejadian tersebut, awalnya pada bulan Juni 2024 lalu, pihak PT Jevans Putra Mandiri telah mengamanahkan kepada saudara saksi yang bernama Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik di Bumi Sai Wawai.

"Saksi ini pun mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan utilitas fiber optik di wilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro. Surat tersebut dibalas oleh Dinas PU, yang isinya belum dapat memberikan rekomendasi. Sebab, masih menunggu aturan terkait hal tersebut," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, dua pelaku ini mendatangi Margono untuk membantu mengurus perizinan tersebut.

"Iya, keduanya ini mengaku dari ormas asal Bandar Lampung, yang mana mengaku bahwa bisa membantu mengurus surat rekomendasi itu. Karena itu, saksi ini meminta tolong untuk mengurusnya dengan biaya kepengurusan sebesar Rp 35 juta," jelasnya.

Selang beberapa waktu, lanjut Kasat, tepatnya tanggal 11 Agustus 2024, kedua pelaku kembali datang untuj menemui saksi Margono di mess, dan menunjukkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik dengan Nomor : Tel/112/PW130/DID- B0400000/2024, tanggal 7 Agustus 2024.

"Tapi saat itu, suratnya tidak langsung diberikan kepada saksi dengan alasan akan difotokopi dahulu. Esoknya, tersangka Erwin ini mengirimkan dua lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic itu dalam format PDF yang dikirim melalui pesan Whatsapp ke saksi Margono," jelasnya.

Kasat menerangkan, dari surat tersebut, PT Jevans Putra Mandiri pun mulai mengerjakan pekerjaan untuk pemasangan fiber optic di Kota Metro.

Namun ternyata, di tanggal 26 Agustus 2024 lalu, dua lembar surat tersebut baru diketahui bahwa itu palsu.

Perusahaan tersebut yang tidak mengetahui bahwa itu palsu, telah mengerjakan pembangunan jaringan utilitas di Metro, dan berdampak pada kerusakan beberapa infrastruktur.

"Dampaknya ya adanya kerusakan pada trotoar, badan jalan, dan juga drainase," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Metro, dengan barang buktinya. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Tag
Share