Ingin Petik Hasil, Ketahuan Polisi
![](https://radarlampung.bacakoran.co/assets/default.png)
BLAMBANGANUMPU - Polsek Baradatu berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (19/11). Penangkapan dilakukan di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedungpakuon, Kecamatan Baradatu, Waykanan. Tersangka curat berinisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumimerapi, Kecamatan Baradatu.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada hari Senin 13 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB korban Mujino yang saat itu hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumahnya di Dusun Simpang Ketibung, Kampung Gedung Pakuon, Baradatu.
Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam Tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.
Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3,5 Juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.
"Atas laporan korban kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pulbaket ke lapangan," ujarnya.
Akhirnya pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul. 22.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam Kebun yang berjarak sekitar 500 metwr dari rumah korban dengan posisi ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun, beberpa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban. Saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun." pungkas Kapolsek. (sah/c1/abd)