RAHMAT MIRZANI

Honor Pejabat PBJ di 41 BLUD dan 33 OPD Lamteng Lebih Bayar

--

BANDARLAMPUNG - Pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ) pada 41 badan layanan umum daerah (BLUD) dan 33 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) bermasalah.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.243.306.393.762 dan direalisasikan sebesar Rp1.126.680.044.296 atau 90,62 persen.

Realisasi tersebut di antaranya merupakan realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp28.727.914.037 dan belanja honorarium pengadaan barang/jasa sebesar Rp1.487.362.000.

Hasil pemeriksaan terhadap belanja pegawai BLUD pada 41 BLUD dan belanja honorarium pengadaan barang/jasa pada 33 OPD ditemukan sejumlah permasalahan.

BACA JUGA:Last Minute, PDIP Dukung Arinal-Sutono dan Reihana-Aryodhia

Pertama, pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa pada 41 BLUD sebesar Rp289.060.500 tidak sesuai ketentuan. Di mana, honorarium pejabat pengadaan barang/jasa pada 39 BLUD puskemas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sebesar Rp287.836.500 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pejabat pengadaan ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/0206/D.a.V1.02/1/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Hasil review terhadap SK tersebut diketahui bahwa pejabat pengadaan barang/jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pada 39 BLUD Puskesmas dan Labkesda berjumlah delapan orang dengan pembagian penempatan tugas pada BLUD sesuai pada SK. 

Hasil review atas SK tersebut setelah dibandingkan dengan dokumen bezetting pegawai menunjukkan bahwa pejabat pengadaan yang ditetapkan pada SK tersebut merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:Cakada Sembilan Daerah Akan Cek Kesehatan di RSUDAM, Berikut Kesiapannya

Pemeriksaan lanjutan pada dokumen gaji induk serta konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa diketahui bahwa pejabat pengadaan barang/jasa yang bertugas pada BLUD Puskesmas dan Labkesda tersebut merupakan pejabat fungsional dan telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dan tambahan penghasilan. 

Konfirmasi lebih lanjut diketahui bahwa pegawai yang berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa sudah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja.

Berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pengelola pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan aparatur sipil negara yang bertugas pada UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) pada Sekretariat Daerah dan telah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak dapat menerima honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan