RAHMAT MIRZANI

Honor Pejabat PBJ di 41 BLUD dan 33 OPD Lamteng Lebih Bayar

--

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan mengetahui adanya pemberian honorarium tersebut. 

Pertimbangan masih direalisasikannya honorarium tersebut karena unsur beban kerja dan risiko sebagai salah satu dasar dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa belum sesuai dengan ketentuan perhitungan pada LKPP sebagai pembina jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. 

Sehingga nilai TPP yang diterima oleh pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa belum mencerminkan TPP yang seharusnya. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menambahkan bahwa pada tahun 2024 honorarium pejabat pengadaan barang/jasa sudah tidak lagi diberikan.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada 41 BLUD dan 33 OPD sebesar Rp633.752.500.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Kepala BLUD terkait memproses kelebihan pembayaran honorarium Pejabat /pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp287.836.500 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas BLUD.

Kemudian meminta Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp345.916.000 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah. (pip/c1/fik)

Tag
Share