Bawaslu Header

Selain Malam, Truk Batubara Juga Konvoi Siang Hari

KONVOI: Rombongan truk batubara terlihat berkonvoi di Jalinsum Lampung Utara-Foto Fahrozy Irsan Toni/Radar Lampung -

KOTABUMI - Armada pengangkutan batubara milik sebuah perusahaan berada yang berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nampaknya menjadi-jadi.

Pasalnya, truk-truk besar bermuatan puluhan ton baubara tersebut, saat ini bukan hanya melintas di malam hari saja.

Terlebih konvoi truk melebihi tonase ini terang-terangan melintas siang hari di jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) sepanjang Kabupaten Lampung Utara(Lampura).

Parahnya lagi, baik aparat hukum maupun Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Lampung, nampaknya tidak dapat berkutik dan terkesan tutup mata.

Alhasil, pengusaha armada truk fuso bermuatan batubara tersebut menjadi-jadi dan terkesan kebal hukum dan aturan.

Konvoi truk itu, terpantau wartawan ini pada Rabu Siang 28 Agustus 2024, berada di Jalintengsum, tepatnya di Jalan Sukarno - Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Meskipun dibuat aturan, angkutan batubara masih saja melanggar pergub dengan beroperasi pada siang hari.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena pengusaha lebih berkuasa. Ini terbukti lagi melintas di siang hari padahal sudah sering memakan korban," ungkap Kukuh (45) warga Talang Jembatan, Rabu 28 Agustus 2024. 

Kendati demikian masyarakat meminta kepada Pemkab Lampura, DPRD, APH, dan Pemprov agar untuk segera mengambil sikap dan jangan takut pada pengusaha. 

"Jika lemah penegakan hukum, maka angkutan batubara terus melanggar aturan dengan beroperasi di jalan nasional pada siang hari. Meskipun sudah didemo, dikorankan masih saja, seperti kebal hukum para pengangkut batubara ini. Apa lagi ini mereka berhenti di atas jembatan yang baru dibangun. Bahaya lah itu, karena jembatan tempat melintas bukan tempat bersandar," terangnya.

Terkait dengan peraturan gubernur bahwasanya angkutan batubara tidak boleh melintas di siang hari, tak banyak ditanggapi oleh para sopir.

"Itu (konvoi, Red) karna adanya pembiaran. Kita masyarakat kecil, hanya bisa menjadi penonton saja. Kebijakan semua ada di kalangan atas atau kalangan elit," ujar Herman warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi.

"Kita masyarakat kecil, mau menjerit sekencang-kencanganya, kalau para elit tidak bertindak untuk menegangkan peraturan sama aja bohong. Jadi udah bosan liatnya," kata pria berkacamata ini.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2 /0208/v.13/2023, dijelaskan peraturan dan ketetapan tentang pengangkutan batubara yang melintas di Provinsi Lampung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan