DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar FKP Untuk Tingkat Pelayanan Publik

DJKN gelar FKP standar pelayanan, Rabu 28 Agustus 2024.-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

"Ini untuk membawa manfaat sebaik-baiknya demi tercapainya Indonesia yang maju bersama," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Raden mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, penilaian dan lelang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan