Bawa Senjata Tajam, Tiga Pria Diamankan Polres Mesuji

ESKPOSE: Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Haris saat ekspose penangkapan tiga pelaku pembawa senjata tajam. -Foto Ardian/Radar Lampung -

Untuk ketiga tersangka akan di jerat dengan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan jajaran Polres Mesuji dalam memberikan informasi, terkait pelaku pelaku pencurian, pemalakan, ataupun terhadap orang orang yang di curigai dengan menyampaikan informasi melalui Satreskrim ataupun kepada kapolres langsung.

"Diharapkan kepada masyarakat agar dapat menjaga barang bawaan dengan baik selama bepergian. Serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor ataupun di tempat umum terutama saat jam jam rawan," bebernya.(*)

Tag
Share