Tak Beristri, Pria Paro Baya Berbuat Asusila terhadap Bocah Laki-Laki
MASUK BUI: Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan AS (54), warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, atas dugaan perbuatan asusila.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU – AS (54), warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, diamankan polisi. Pria lajang ini diamankan Satreskrim Polres Pringsewu karena diduga telah berbuat asusila terhadap bocah laki-laki berinisial IA (5).
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan tersangka AS yang berprofesi sebagai buruh tani ini diamankan di kediamannya, Rabu (21/8) sekitar pukul 10.00 WIB. ’’Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Tersangka mengakui semua perbuatannya,’’ katanya.
Irfan menyatakan, perbuatan asusila yang dilakukan terhadap bocah laki-laki ini terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. ’’Ketika itu korban IA yang masih TK dipanggil tersangka ke rumahnya. Korban dimingi uang jajan Rp5.000. Korban pun menuruti kemauan tersangka. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah. Ibu korban bertanya melihat anaknya membawa uang Rp5.000 dan menanyakan asal-usul uang. Korban bercerita apa yang dialaminya. Tidak terima, ibu korban memberi tahu suaminya. Akhinya kasus ini dilaporkan ke polisi,’ ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kata Irfan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan tindakan asusila tersebut. ’’Dalihnya karena desakan hasrat biologis. Tersangka yang belum beristri mengaku bingung menyalurkan hasrat berahinya. Akhirnya nekat berbuat asusila terhadap korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ungkapnya.
Tersangka AS, kata Irfan, sudah diamankan di Rutan Polres Pringsewu. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Polres Tanggamus mengamankan remaja yang telah berbuat asusila. GH (15) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan perbuatan asusila terhadap korban KD (12) di Kecamatan Pulaupanggung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, GH diamankan atas laporan YU (39) selaku ibu korban pada 6 Agustus 2024.
"Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan alat bukti yang ada, GH diamankan saat berada di kediamannya Kecamatan Pulaupanggung, Kamis (22/8)," kata Jihad Fajar Balman.
Jihad Fajar Balman menjelaskan, perbuatan asusila ini terungkap pada Senin (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB. ’’Ibu korban mendapatkan informasi dari saksi yang melihat bahwa GH sering datang ke rumah tengah malam untuk bertemu anaknya, KD (12). GH diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WIB,’’ ujarnya.
Saat ditanya oleh ibunya, kata Jihad Fajar Balman, korban KD mengakui bahwa tersangka sering datang tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua. ’’Bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Keterangan korban membuat pelapor shock dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Tersangka GH, kata Jihad Fajar Balman, dijerat dengan Pasal Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016. "Terkait tersangka masih anak di bawah umur, penyidikannya juga mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya. (*)