Lampung Perangi TPPO PMI

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Lampung menjadi salah satu provinsi yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan sumber SISKOP2MI, periode 2007 sampai Agustus 2023, Provinsi Lampung berada di urutan kelima sebagai kantong PMI.

Ada sekitar 230.074 PMI dari Provinsi Lampung dari total 4.794.641 PMI. Di mana, Provinsi Jawa Timur sebagai kantong PMI tertinggi dengan jumlah 1.097.317 PMI.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang termasuk PMI adalah yang bekerja pada pemberian kerja berbadan hukum; yang bekerja pada pemberian kerja perseorangan; juga sebagai awak kapal maupun pelaut.

Para PMI dan keluarga tentu harus memiliki perlindungan baik itu jaminan sosial sebelum berangkat, berupa jaminan perlindungan hukum saat bekerja, juga perlindungan ekonomi. Meski begitu masih ada PMI yang berangkat dengan jalur non prosedural yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mengatakan, BP2MI terus memperluas jejaring ideologis perlindungan PMI kepada berbagai elemen masyarakat.

Ini dilakukan untuk membentuk persepsi positif dan kesadaran kolektif tentang peran strategis PMI terhadap negara. UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan janji negara untuk menghapus citra PMI yang identik dengan eksploitasi. 

"Janjinya tiga dimensi atau trilogi perlindungan, yaitu perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja," ujar Lasro Simbolon pada rakor lintas sektoral pencegahan dan penanganan TPPO, di Novotel Lampung belum lama ini.

"Kita pastikan PMI mendapatkan proteksi sesuai dengan mekanisme skema kita. Sosial misalnya, dipastikan setiap PMI proteksi asuransi. Itu wajib," ucapnya.

Lasro Simbolon menekankan pentingnya strategi, kebijakan, penegakan hukum, dan aksi-aksi nyata dalam memberantas sindikasi penempatan ilegal atau TPPO yang menjadi musuh besar PMI hingga saat ini.

Melalui formasi baru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk oleh Presiden RI pada 10 Agustus 2023 lalu melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2023, di mana Kapolri menjadi ketua harian, sebanyak kurang lebih seribu tersangka praktik TPPO telah berhasil diamankan.

“Mari kita rapatkan barisan agar semakin kuat dan mampu menangkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga master mind sindikat TPPO dan penempatan ilegal, alih-alih Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah kantong PMI," tuturnya.

Lanjut Lasro Simbolon, berdasarkan data Pusdatin BP2MI rekapitulasi penempatan PMI Lampung dari Januari sampai Oktober 2023 ada 18.148 PMI. Penempatan terbanyak di negara Taiwan sebanyak 9.990 PMI, Hongkong (3.584); Malaysia (2.981); Singapura (712); Korea Selatan (270) dan negara lainnya.

Hingga akhir Oktober 2023, Lasro Simbolon menyampaikan ada 120 kasus PMI Provinsi Lampung. Kategorinya, PMI gagal berangkat ada 33, biaya penempatan melebihi struktur biaya (32), penipuan peluang kerja (20), PMI ingin dipulangkan (12), gagal penempatan (2), dan lainnya.

Sementara terkait pencegahan dan penanganan TPPO terhadap PMI di Lampung, Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Lampung melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 390 orang. Penundaan penerbitan paspor dilakukan karena mereka terindikasi sebagai calon PMI yang akan berangkat keluar negeri melalu jalur non prosedural atau ilegal.

Tag
Share