Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Lelawati --

Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya atau total 6 bulan, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.(mel/nca)






 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan