Pemkot Bandar Lampung Minta Warga Laporkan Tiang Provider Liar
SEMRAWUT: Tiang provider internet yang terlihat semrawut di jalanan kota Bandar Lampung.-Foto Radar Lampung -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman meminta warganya untuk melaporkan tiang provider internet yang berdiri secara liar atau tanpa ijin, Jumat 23 Agustus 2024.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan masih ada saja pengusaha provider nakal yang hendak mengakal-akali pemerintah dengan memasang tiang jaringannya tanpa izin.
"Banyak yang sudah kita tebang dan kita hentikan, untuk provider itu ada lebih dari dua kali tidak salah. Tapi tiang-tiangnya saja itu lebih banyak," katanya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang melaporkan ada sejumlah oknum melakukan penanaman tiang provider tanpa izin pemerintah.
"Masyarakat banyak tang lapor, mereka menanam tiang tanpa izin, Kebanyakan di wilayah kelurahan -kelurahan,"ujarnya.
Terlebih kata Yusnadi, selama tahun 2024 ini baru satu saja merk Provider yang sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Bandarlampung.
"Tahun ini belum banyak meminta izin kita baru terima satu provider saja, nah yang kita tertibkan itu kebanyakan yang tidak ada rekomendasi dari pemerintah atau maling-maling buat masang itu," ungkapnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan hal tersebut jika terjadi di wilayahnya masing-masing sebab hal ini tidak benar dan melanggar aturan.
"Kalau ada pemasangan-pemasangan Tiang liar atau tidak berizin segera lapor ke kita, nanti kita tindak lanjuti untuk diturunkan kita tebang dengan artian ini tidak boleh berdiri kalau tidak ada ijin ditahan tidak boleh.
"Lapornya pertama ke lurah atau camat, nanti mereka lapor ke kita baru kita cek berizin atau tidak kalau tidak detik itu juga kami minta pamong setempat untuk menebangnya," tandasnya.(*)