RAHMAT MIRZANI

Aliansi Lampung Menggugat Sampaikan 4 Tuntutan Kawal Putusan MK

FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG DEMO: Suasana konsolidasi Indonesia Darurat Demokrasi di Belakang Gedung Rektorat Unila, Kamis. --

BANDARLAMPUNG - Sekitar ribuan  mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat akan  melakukan aksi kawal putusan MK.

Aksi Kawal Putusan MK akan berlangsung di kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat 23 Agustus 2024. Sebelum melakukan aksi kawal putusan MK, mereka melakukan konsolidasi "Indonesia Darurat Demokrasi" dibelakang Rektorat Universitas Lampung(Unila) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024.

Mahasiswa dan masyarakat sipil merasa geram dengan pemerintah yang telah mengotak -atik aturan demi keberlanjutan dinasti politik.

Pilkada yang datang hanya tempat pesta para elite dan oligarki dengan menginjak injak kedaulatan rakyat.

Naufal Alman Qidodo, Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat menjelaskan, Aliansi Lampung Menggugat akan menggelar aksi di Kantor DPRD Lampung akan dikuti 43 lembaga yang telah hadir tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

"Sebagian besar itu adalah bagian daripada mahasiswa, semua lembaga mahasiswa hanya ada beberapa ada dari masyakarat sipil juga mereka mengikuti daripada proses konsolidasi yang akan ikut aksi menggugat di DPRD Lampung," jelas Naufal pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam konsolidasi tersebut, disepakati nama pergerakan ini yakni "Aliansi Lampung Menggugat". Dengan Tagline "Ganyang Rezim Penjegal Demokrasi,. Selain itu, disampaikan juga usulan-usulan tuntutan dari masing-masing universitas di Lampung.

Hasilnya disepakati massa aksi akan membawa empat tuntutan dalam aksi Aliansi Lampung Bergerak yakni, Pertama, Menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.

Kedua, Menutut dan mendesak KPU untuk mengesahkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024. Ketiga, menghapuskan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

Keempat, Boikot Pilkada 2024.

"Boikot Pilkada, adalah salah satu cara yang dapat kita tempuh karena melihat situasi kondisi hari ini bahwasannya ada kemungkinan DPR menganulir putusan MK lebih mengutamakan daripada keputusan MA,"jelas Naufal.

Cara spesifik Boikot Pilkada ini artinya kita meminta Pilkada ditunda. Kan tidak tahu mungkin akan ada peraturan-peraturan lain yang diciptakan di malam hari ini nanti mungkin begitu sehingga proses pengawalan yang harus kita terus jaga,"pungkasnya.(gie/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan