Gabungan Parpol Non Kursi bisa “Bernafas” di Pilwakot Bandar Lampung
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 20:26
BISA USUNG CALON: Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, 10 partai non-parlemen di Lampung bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota jika bergabung.-FOTO IST-