Gabungan Parpol Non Kursi bisa “Bernafas” di Pilwakot Bandar Lampung

BISA USUNG CALON: Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, 10 partai non-parlemen di Lampung bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota jika bergabung.-FOTO IST-

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan