Disdag Metro Lampung Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Administrasi
Kabid Perdagangan Disdag Metro Eni Purwati. FOTO IST --
RADAR LAMPUNG, METRO - Tim Terpadu Pemerintah Kota Metro telah mengecek sejumlah pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi yang mesti dipatuhi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro Elmanani melalui Kabid Perdagangan Eni Purwati mengatakan monitoring tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi pelaku usaha tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha minuman beralkohol tersebut telah menunjukkan progres dalam melengkapi administrasi yang diwajibkan.
“Dari hasil monitoring tim, pelaku usaha telah memiliki izin dan memenuhi aturan untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Ia menuturkan, monitoring ke pelaku usaha penjual minuman beralkohol dilakukan di enam tempat usaha.
BACA JUGA:Tahun Ini, Empat KK Asal Lampung Akan Dikirim Ikut Transmigran ke Sumbar dan Sulbar
Eni mengatakan, ada satu pelaku usaha yang masih bermasalah terkait dengan persetujuan bangunan gedung. Selain itu, ada pelaku usaha yang belum mempunyai Tanda Daftar Gudang.
“Kita beri catatan agar ditindaklanjuti oleh tim. Sebenarnya ini lebih ke pembinaan ya. Tapi memang ada sejumlah catatan yang harus dibenahi oleh pelaku usaha ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mengingatkan para pelaku usaha bahwa diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun mesti menaati aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, penjualan minuman beralkohol memang diawasi oleh Disdag, dan minuman untuk golongan A diawasi melalui OSS.
“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, dapat melaporkannya ke kami, Disdag, untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (rur/c1/abd)