RAHMAT MIRZANI

Baleg DPR RI Setujui Usia Minimum Cagub-Cawalkot Sesuai Putusan MA: Kaesang Tak Jadi Kandas

SETUJUI: Banleg DPR RI telah menyetujui usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan Mahkamah Agung, memungkinkan Kaesang Pangarep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.FOTO IST --

Tag
Share