Belum Punya SIM, Berikut Syarat dan Alur Penerbitannya
Ilustrasi masyarakat tengah mencoba sirkuit ujian praktek SIM C.---Foto : Aditya/Radarmas.---
BANDARLAMPUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen lisensi mengemudi di Indonesia yang di keluarkan Polri.
Polri akan memberikan SIM kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIMsesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Sehingga bagi anda yang menggunakan kendaraan bermotor namun belum memiliki SIM segera mendatangi kantor Satlantas Polres/Polresta setempat.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kota Bandar Lampung Hari Ini, Rabu 21 Agustus 2024
Berikut Radarlampung.bacakoran.co mencoba merangkum syarat pembuatan dan alur penerbitan SIM baru mengutip akun Instagram @polresmetro_lampung.
Untuk syarat penerbitan SIM baru, yaitu e-KTP asli yang sah, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, dan surat keterangan psikologi dari instansi yang ditunjuk kepolisian.
Adapun alur penerbitan SIM setelah pemohon menyiapkan persyaratannya, yaitu tahap pertama membayar PNBP ke teller bank; tahap kedua melakukan registrasi dengan mendaftar mengisi formulir, lampiran persyaratan, tantangan, 10 sidik jari, dan foto pemohon.
Tahap ketiga ujian teori Avis, jika lulus lanjut ke tahap keempat, yaitu ujian keterampilan pengemudi jika lulus diberikan SKUKP; lanjut ke tahap lima ujian praktek setelah lulus lanjut tahap keenam pencetakan SIM dan diserahkan ke pemohon.(*)