Cair, Judul online: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Tunjangan Insentif 50% untuk Pegawai KPU
FOTO IST Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan insentif 50% untuk pegawai KPU.-FOTO DOK ANTARANEWS-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan insentif bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pusat dan daerah sebesar 50%. Keputusan ini diambil setelah insentif tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
Dalam pengumumannya, Jokowi juga menyampaikan permohonan maaf karena baru mengetahui bahwa insentif pegawai KPU belum pernah dinaikkan selama hampir satu dekade.
"Saya mohon maaf, dengan tugas KPU yang sangat berat, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru mengetahuinya kemarin," ujar Jokowi saat berbicara dalam Rapat Konsolidasi Nasional
Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Putusan MK Terbit, Kaesang Pangarep Kandas di Pilkada 2024
Setelah mengetahui hal tersebut, Jokowi segera mengambil tindakan dengan menandatangani persetujuan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50%.
"Saya sangat fokus menyelesaikan ini. Saya bahkan memastikan diri untuk tidak hadir dalam rapat konsolidasi ini jika belum menandatangani keputusan tersebut," ungkap Jokowi.
Pengumuman tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta rapat.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi, mengakhiri pernyataannya.
Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
BACA JUGA: Hari Pramuka Kuatkan Komitmen Jaga Persatuan
Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.
"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden.
Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.
Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.