Bawaslu Header

Viral Video Pesta Perceraian di Pringsewu, Polda Lampung Periksa Pengunggah

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo. -Foto ist-

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung telah memeriksa Rian Maulana, warga Kabupaten Pringsewu yang mengunggah video pesta perceraian di akun Instagram @miriprian.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menyatakan bahwa pihaknya memang telah memeriksa Rian Maulana yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Kombes Pol Donny juga menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut. 

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, Natalia Dyah Ayuningtyas, istri dari Rian Maulana, melaporkan suaminya ke Polda Lampung karena merasa nama baiknya dicemarkan. 

Menurut Natalia, meskipun perceraian sudah dibahas, mereka secara sah masih berstatus sebagai suami istri, sehingga video tersebut memberikan tekanan mental bagi dirinya dan keluarganya. 

Natalia berharap masalah ini segera selesai, terutama karena video tersebut menimbulkan banyak rumor, termasuk tuduhan perselingkuhan yang menurutnya tidak benar.

Natalia juga menyatakan bahwa pernikahan mereka hanya berlangsung selama dua bulan, dan masalah yang terjadi lebih kepada proses adaptasi. 

Namun, ia setuju untuk bercerai setelah beberapa pekerjaan yang dimilikinya dibatalkan akibat video yang viral tersebut.

Kuasa hukum Natalia, Helmax Alex Sebastian Tampubolon dari Hasta & Partners Law Firm, mengatakan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rian Maulana. 

Mereka juga membawa berbagai barang bukti, termasuk rekaman video dan unggahan di media sosial. 

Helmax menekankan bahwa Natalia dan Rian masih sah sebagai pasangan suami istri menurut hukum, dan oleh karena itu, pesta perceraian yang dibuat viral oleh Rian menimbulkan pertanyaan tentang maksud dan tujuannya. 

Ia menambahkan bahwa meskipun Rian telah menyampaikan talak secara agama, proses hukum resmi perceraian belum selesai dan masih harus melalui pengadilan agama sampai ada putusan yang final.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan