KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini, Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA
SEKJEN PDIP HASTO KRISTIYANTO -FOTO IST -
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Selasa (20/8).
Penjadwalan ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang karena sebelumnya Hasto telah mengajukan permohonan untuk pemeriksaan pada hari ini.
"Tidak ada perubahan jadwal, pemeriksaan dimulai pukul 10.00,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Selasa (20/8).
Hasto sebelumnya mengunjungi KPK pada Kamis (15/8) untuk meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dipercepat.
“Seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat, 16 Agustus, namun pada tanggal tersebut ada pidato kenegaraan dari Presiden,” jelas Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8).
Hasto juga memiliki jadwal acara lain pada hari yang sama, termasuk bedah buku tentang ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama beberapa tokoh.
Karena itu, ia meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang satu hari lebih cepat.
“Namun, KPK sangat sibuk dan tidak memungkinkan untuk memajukan jadwal. Akhirnya, disepakati untuk menjadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa pukul 10 pagi,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan komitmennya untuk kooperatif selama pemeriksaan dan akan memberikan keterangan yang jujur serta akurat mengenai kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub, KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka.
Yofi Oktarisza adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada periode 2017–2021.
Penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan bagian dari pengembangan kasus terkait pemberian suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, seorang rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
Dion memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.