RAHMAT MIRZANI

Cegah Tipikor Program BSPS, Kejati Lampung Beri Penerangan Hukum

CEGAH TIPIKOR: Kejati Lampung bekerja sama dengan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung melaksanakan penerangan hukum upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program BSPS.--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung melaksanakan penerangan hukum upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kegiatan  bertema Evaluasi Kinerja Tengah dan Penerangan Hukum dalam Pelaksanaan BSPS TA 2024 ini digelar di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandarlampung.

 

Asisten Intelijen Kejati Lampung Fajar Gurindro menerangkan bahwa BSPS atau biasa disebut bedah rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintah. ''Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH)," katanya.

 

Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana program BSPS, kata Fajar, adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni. 

 

''Prinsip utama dalam pelaksanaan program BSPS adalah output rumah layak huni, adanya semangat gotong royong dan berkelanjutan, serta masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan," ujar Fajar.

 

Pemerintah, kata Fajar, juga melaksanakan pendampingan dengan menerjunkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembangunan. ''Bantuan yang disalurkan digunakan sebagai pengungkit keswadayaan pembangunan rumah, bantuan diberikan secara tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan, transparansi, serta akuntabel," ungkapnya.

 

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Lampung Heriyanto menyampaikan pentingnya kerja sama dengan aparat pemerintah, khususnya Kejati Lampung, untuk memberikan penerangan hukum guna pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program BSPS di Provinsi Lampung.

 

Dalam penerangan hukum ini juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan narasumber mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa kendala di lapangan terkait tahapan penyelenggaraan program BSPS. Syarat penerimaan bantuan program BSPS, mekanisme penyelenggaraan, dan contoh bentuk penyimpangan pada penyelenggaraan program BSPS. (rls)

Tag
Share