RAHMAT MIRZANI

Buronan Kasus Pembacokan Sempat Mengeluarkan Badik saat Akan Ditangkap Polres Tubaba

DIAMANKAN: Tersangka SU diamankan Polres Tubaba. -Foto IST -

PANARAGAN - Saat melakukan penangkapan terhadap SU (37) tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan, tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) rupanya mendapat perlawanan. 

SU yang merupakan warga Gunungkatun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba diringkus usai Polres Tubaba menerima informasi mengenai keberadaannya

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Tosira menjelaskan tersangka SU ditangkap saat ia melintas di pinggir jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. 

"Saat tersangka berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakannya membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Tosira.  Polisi kemudian menembak kaki SU. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 April 2024 di Tiyuh (Desa) Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. 

Korban LYN bersama temannya insial W datang ke tempat kediaman JA, dan setelah di rumah tersebut korban LYN masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita. 

Tidak lama kemudian datang pelaku SU dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah dibuka pelaku SU langsung menyerang korban LYN dengan cara membacok dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban L.

Setelah itu tersangka kabur. Atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher, tangan dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan dan korban dirujuk kesalah satu rumah sakit di Lampung Tengah. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat. Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.(*)

Tag
Share