RAHMAT MIRZANI

Dapat Remisi, Dua dari 105 Napi di Pesisir Barat Bebas

Ilustrasi Napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui-FOTO DOK RLMG -

PESISIR BARAT - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengusulkan 105 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi. 

Mereka dinyatakan sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2024.

Kepala Rutan Krui Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, S.H., M.M., menyampaikan, usulan remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 itu diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

“Sebanyak 105 orang Napi yang telah kita usulkan untuk mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tersebut. Dari jumlah itu, dua orang napi diantaranya diusulkan langsung bebas,” katanya.

Dikatakannya, pengajuan usulan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI itu merupakan hak bagi warga binaan yang tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Karena itu, pihaknya juga belum mengetahui dari jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi itu apakah akan direalisasikan semua atau tidak. 

Mengingat, untuk keputusan dan penetapannya itu kewenangan dari Kemenkumham RI.

“Kepastian terhadap jumlah napi yang mendapat remisi umum nanti akan ada Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI, biasanya saat menjelang HUT Kemerdekaan RI,” jelasnya.

Dikatakannya, sebanyak 105 orang napi yang diusulkan mendapat remisi umum itu juga berbeda-beda, yakni ada yang diusulkan mendapat remisi satu bulan, hingga diusulkan mendapat remisi lima bulan. 

Termasuk dua orang napi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas. Pihaknya tentu berharap semua napi yang telah diusulkan untuk mendapat remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2024 ini dapat terealisasi dari Kemenkumham RI.

“Karena pemberian remisi umum itu juga merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap napi, yang memang diusulkan setiap tahunnya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI,” pungkasnya. (yan/rlmg/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan